/

Aksi Nyata Mahasiswa Hukum UKSW: Beri Edukasi Anti-Korupsi untuk Masyarakat Bawen

/
48 dilihat

SEMARANG — Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menggelar Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) sebagai Wujud TriDharma Perguruan Tinggi dengan topik Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang bagi warga RW 02 Ngancar, Bawen, Kabupaten Semarang, Sabtu (26/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 19.30–22.00 WIB di kediaman Ketua RW 02 Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang tersebut merupakan bagian dari pembelajaran praktis mata kuliah Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang dengan Dosen pengampu, Mardian Putra Frans, S.H., M.H.

Kegiatan diawali dengan penyampaian pesan keamanan dan imbauan dari perwakilan Polsek Bawen dan Bhabinkamtibmas. Selanjutnya, sejumlah mahasiswa Kelompok 5 yang terdiri dari Rafel Nanda Purnomo (312023003), Fransiskus Auctobryan Diaz (312023058), Dia Giska Regina Br Ginting (312023152), Bernadinus Tunga (312023065), Jonathan Kushantoro (312023106), Aprilian Agung Ratu Sahadula (312023074), memberikan edukasi mengenai bentuk-bentuk tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami oleh masyarakat.

Antusiasme warga terlihat dalam sesi diskusi. Salah satu momen paling menarik malam itu adalah ketika seorang warga bersama dengan perwakilan Polsek melontarkan pertanyaan yang sangat praktikal dan sering menjadi kebingungan di masyarakat. Pertanyaan tersebut terkait dengani posisi hukum seseorang yang menerima aliran dana hasil korupsi tanpa mengetahui asal-usul uang tersebut. Pertanyaan tentang batas ketidaktahuan dalam pusaran pencucian uang ini memicu diskusi yang sangat interaktif,yang kemudian menjadi bahan diskusi antara warga, mahasiswa, dan perwakilan kepolisian. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan dalam meningkatkan pemahaman hukum masyarakat melalui interaksi langsung namun juga, bertujuan untuk membekali para masyarakat agar sadar akan bentuk-bentuk kejahatan dalam Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang di dalam lingkungan masyarakat, kegiatan ini tetapi juga memberikan pengalaman bagi mahasiswa untuk menerapkan ilmu hukum secara langsung di tengah masyarakat. Melalui kegiatan ini mahasiswa FH UKSW berharap edukasi hukum dapat semakin dekat dengan masyarakat dan mendorong meningkatnya kesadaran warga terhadap bahaya korupsi dan pencucian uang.Hukum sejatinya bukanlah sekadar teks mati yang terkurung di dalam tebalnya buku literatur atau dinding ruang kelas. Hukum adalah suatu instrumen hidup yang harus membumi, bernapas bersama dinamika masyarakat, dan membawa dampak yang nyata. Berangkat dari pemahaman inilah, mahasiswa dituntut untuk tidak hanya menjadi penghafal pasal maupun pengamat di balik meja, melainkan harus bertransformasi menjadi agen perubahan yang berani turun langsung ke tengah masyarakat.

Penulis: Rafel Nanda Purnomo, Fransiskus Auctobryan Diaz, Dia Giska Regina Br Ginting, Bernadinus Tunga, Jonathan Kushantoro, Aprilian Agung Ratu Sahadula

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Previous Story

Di Balik Pembekuan Beasiswa UKSW, Komunikasi Kampus Patut Dipertanyakan!

0 $0.00