/

Kelas Tambahan di Tengah Semester: Menguji Transparansi dan Keadilan Kebijakan Fakultas Psikologi UKSW

/
17 dilihat

SALATIGA — Fakultas Psikologi Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) membuka kelas tambahan bagi mahasiswa angkatan 2019–2022 di tengah berjalannya semester gasal. Persoalan ini mencuat setelah seorang dosen wali menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan fakultas atas dugaan adanya perlakuan khusus pada salah satu mahasiswa angkatan 2022 untuk menyelesaikan studinya. Pembukaan kelas kemudian memunculkan pertanyaan memunculkan pertanyaan mengenai dasar pengambilan keputusan, transparansi, dan kesetaraan kebijakan akademik.

Awal Mula Persoalan

Persoalan ini bermula dari permintaan seorang mahasiswa yang belum menyelesaikan satu mata kuliah wajib, sementara masa yudisium telah tiba. Berdasarkan keterangan Dr. Wahyuni Kristinawati, S.Psi., M.Si., Psikolog, selaku dosen wali, mahasiswa bersangkutan sebelumnya telah memperoleh nilai E akibat ketidakhadiran dan sempat meminta dispensasi agar tidak perlu mengulang mata kuliah.

Komunikasi antara dosen wali dan mahasiswa tersebut mengenai permintaan dispensasi sudah berlangsung sejak akhir bulan juli, namun permintaannya tidak dapat dipenuhi oleh dosen pengampu mata kuliah. Sejumlah pertimbangan akademik, termasuk persoalan kehadiran dan kesempatan mahasiswa untuk mengikuti perkuliahan, menjadi bagian dari pertimbangan tersebut. Pada akhirnya, dosen wali menyarankan mahasiswa yang bersangkutan untuk mengambil cuti sebagai alternatif, dan alternatif tersebut disetujui oleh mahasiswa yang bersangkutan. 

Setelah pengajuan cuti, mahasiswa kemudian tidak lagi berkomunikasi dengan dosen wali terkait pembukaan kelas hingga bulan september ketika isu pembukaan kelas di tengah berjalannya semester gasal mulai berkembang. 

“4 September saya tanya begini, saya dengar mau dibuka kelas khusus itu benar? Saya tanya sama dia (anak wali). Iya bu  tapi untuk angkatan 19-22 –Jawab mahasiswa–. Itu awalnya karena kamu? Hasil pertemuanmu dengan rektor? Oh, enggak bu, Saya tidak tahu soal itu. –jawab mahasiswa” Hal ini diungkap Dr. Wahyuni dalam wawancara bersama jurnalis Scientiarum (9/9). 

Pengambilan Keputusan dan Surat Keberatan 

Pada awal September 2026, pimpinan Fakultas Psikologi UKSW mengadakan beberapa rapat untuk membahas pembukaan kelas tambahan. Hasilnya, kelas tersebut diputuskan tetap dibuka, tetapi tidak hanya diperuntukkan bagi satu mahasiswa. Kelas tambahan ini juga ditujukan bagi mahasiswa angkatan 2019–2022 yang ingin mengulang mata kuliah atau mengambil mata kuliah yang sebelumnya tidak tercantum dalam daftar galir semester gasal 2026. Keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada para dosen Fakultas Psikologi dan memunculkan sejumlah pertanyaan. Beberapa di antaranya berkaitan dengan sistem pelaksanaan perkuliahan, mekanisme mahasiswa mengejar ketertinggalan hingga enam pertemuan, serta pertimbangan pembukaan kelas dengan jumlah peserta kurang dari lima mahasiswa. Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai alasan keputusan tersebut tidak dibahas dalam rapat pleno yang melibatkan seluruh dosen fakultas.

Pada 9 September 2026, surat keberatan terkait pembukaan mata kuliah disampaikan oleh Dr. Wahyuni, selaku dosen wali,  kepada pimpinan Fakultas Psikologi UKSW, dengan tembusan kepada Lembaga Kemahasiswaan Fakultas (LKF) Psikologi dan Unit Penjaminan Mutu Fakultas (UPMF). Berdasarkan keterangan perwakilan mahasiswa, tembusan surat tersebut telah diterima pada tanggal 10 September namun tanpa adanya konteks dan penjelasan lebih lanjut dan kemudian baru diberikan penjelasan pada tanggal 15 september, dimana perwakilan mahasiswa diminta untuk bertemu dengan pimpinan fakultas dan membahas perihal surat tembusan tersebut.

Mekanisme Seharusnya, Aspirasi, dan Audiensi Terbuka

Mekanisme pembukaan kelas tambahan yang dipahami mahasiswa Psikologi adalah melalui request pada Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (BPMF), khususnya Komisi Advokasi. Setelah pengambilan jadwal melalui website SiaSat, Komisi Advokasi akan melakukan pendataan berkaitan dengan request mata kuliah. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua BPMF dalam wawancara bersama jurnalis Scientiarum (11/9), “Yang kita tahu, ketika kita mau request kelas baru, itu dilakukan sebelum semester berlangsung dan pengajuan minimal 10 mahasiswa… Apalagi untuk mahasiswa angkatan atas, kaya angkatan 2021 dan sebagainya, sejauh ini selalu ada pendataan harus 10 mahasiswa.” Karena itu, pembukaan kelas ketika semester sudah berjalan menimbulkan pertanyaan tentang ketentuan yang menjadi dasar keputusan tersebut. Ketua BPMF juga mempertanyakan keberadaan standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur keadaan khusus semacam ini. Baginya, perlu ada kejelasan mengenai kriteria kebutuhan mendesak, pihak yang berwenang mengambil keputusan, serta jaminan bahwa kesempatan serupa dapat diakses mahasiswa lain.

Dalam audiensi terbuka yang dihadiri oleh civitas akademika Fakultas Psikologi UKSW pada 5 Oktober 2026, mahasiswa mempertanyakan mengapa perwakilan mahasiswa tidak dilibatkan sejak awal dalam pembahasan pembukaan kelas tambahan. Berdasarkan keterangan perwakilan Lembaga Kemahasiswaan Fakultas (LKF), mereka tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai proses pengambilan keputusan maupun risalah rapat pimpinan yang membahas persoalan tersebut. Dalam audiensi yang sama, mahasiswa juga mempertanyakan dugaan adanya permintaan khusus yang melatarbelakangi pembukaan kelas tambahan. Dugaan tersebut kemudian dikonfirmasi oleh pihak terkait.

Dalam audiensi, pimpinan fakultas menyatakan bahwa kelas tambahan tetap berjalan meskipun kebijakan tersebut berawal dari permintaan satu mahasiswa. Dengan demikian, audiensi belum berujung pada penghentian kebijakan yang dipersoalkan.

Keputusan tersebut menyisakan pertanyaan mengenai tindak lanjut dari keberatan yang telah disampaikan. Apakah fakultas akan memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar pembukaan kelas? Apakah terdapat evaluasi terhadap proses pengambilan keputusan? Bagaimana fakultas memastikan bahwa kebijakan serupa dapat diterapkan secara konsisten kepada mahasiswa lain?

Kejelasan prosedur menjadi penting agar keputusan akademik tidak menimbulkan kesan bahwa kesempatan memperoleh kebijakan khusus bergantung pada individu tertentu. Sementara itu, pihak fakultas perlu menjelaskan pertimbangan yang mendasari keputusan agar tujuan membantu mahasiswa menyelesaikan studi dapat dipahami dalam kerangka aturan akademik yang berlaku.

Persoalan ini juga memunculkan aspirasi berupa kertas-kertas cetak bertuliskan “Stop Lobby Nepotisme” yang ditemukan di kantor LKF. Tulisan tersebut menjadi salah satu bentuk penyampaian aspirasi terkait persoalan pembukaan kelas tambahan yang dipertanyakan mahasiswa.

Munculnya tulisan tersebut menunjukkan adanya kekhawatiran mengenai kemungkinan perlakuan khusus dalam pengambilan keputusan. Namun, tulisan itu sendiri tidak membuktikan adanya nepotisme. Dugaan tersebut tetap perlu ditelusuri melalui dokumen, kronologi komunikasi, dan penjelasan pihak-pihak yang terlibat.

Sementara itu, dekan menyampaikan bahwa LKF tidak terlibat secara langsung dalam pengambilan keputusan dan hanya menerima salinan surat terkait. Perbedaan keterangan ini menunjukkan perlunya kejelasan mengenai proses pengambilan keputusan, dasar kebijakan, serta sejauh mana perwakilan mahasiswa memperoleh informasi mengenai persoalan yang berdampak pada kepentingan mereka.

Menguji Dugaan Perlakuan Khusus

Rangkaian persoalan ini menempatkan transparansi, kewenangan pengambilan keputusan, dan kesetaraan kebijakan akademik sebagai hal yang perlu diperiksa. Konfirmasi pimpinan fakultas bahwa pembukaan kelas berawal dari permintaan satu mahasiswa merupakan bagian penting dari kronologi. Untuk menguji dugaan tersebut, diperlukan penelusuran terhadap dokumen resmi, alur persetujuan, SOP pembukaan kelas, serta perbandingan dengan kasus lain yang memiliki kondisi serupa. Tanggapan dari pihak-pihak yang terlibat juga diperlukan untuk memastikan apakah keputusan tersebut memiliki dasar akademik dan administratif yang jelas.

Selama proses penulisan berita, jurnalis Scientiarum telah berupaya menghubungi Pimpinan Universitas untuk meminta konfirmasi mengenai komunikasi terkait pembukaan kelas tambahan serta mekanisme pengambilan keputusan antara pihak universitas dan fakultas. Upaya konfirmasi ini dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai sejauh mana permintaan tersebut memengaruhi keputusan fakultas dan bagaimana kewenangan fakultas dalam mempertimbangkan permintaan dari pihak universitas. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan lebih lanjut yang diterima oleh redaksi.

Pada akhirnya, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan boleh atau tidaknya kelas tambahan dibuka di tengah semester, tetapi juga menyangkut transparansi proses pengambilan keputusan, keadilan dalam penerapan kebijakan akademik, serta sejauh mana fakultas dilibatkan dan memiliki kewenangan dalam menentukan keputusan yang berdampak pada mahasiswa. Di sisi lain, kebijakan universitas dalam menyampaikan permintaan atau arahan kepada fakultas juga perlu diperjelas, termasuk bagaimana kebijakan tersebut dijalankan agar tetap selaras dengan nilai-nilai Satya Wacana. Keputusan untuk tetap menjalankan kelas tambahan ini turut menyisakan pertanyaan mengenai jaminan kesetaraan hak bagi mahasiswa lain dengan kebutuhan akademik serupa. Apabila kebijakan semacam ini dapat diterapkan dalam kondisi khusus, bagaimana fakultas dan universitas memastikan bahwa mekanisme yang sama dapat diakses secara adil oleh seluruh mahasiswa serta mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari? Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk dijawab guna memastikan bahwa setiap kebijakan akademik didasarkan pada prosedur yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan diterapkan secara adil.

Penulis: Eunike Regina Suryaputri, Nova Rini Puji Astuti, Mirele Ester Kiesya Lai
Reporter: Defika Widiya Hanin, Glory Anastasya Natu. Ana Resta, Milka Ines Indirasari, Joicephila Magalineira
Editor: Cecilia Maura Wilma Liu
Foto/Ilustrasi: Guineviere Avellina Masengi, Hezekhielia Bening Adinusa

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Previous Story

700 Siswa dan Mahasiswa, 12 Sekolah, 3 Kampus Nasional Bersatu Mendobrak Sekat Kelas dalam Kolaborasi Laku Tumbuh

0 $0.00