Sumber: Kolase X @yurrrrriii dan Instagram @demajusticia

Kasus Christiano Tarigan: Tabrakan Maut, Pelat Palsu, dan Spekulasi Penahanan

656 dilihat

Seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi (19), tewas dalam kecelakaan di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta, pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB dan melibatkan dua mobil serta satu sepeda motor. Argo yang mengendarai motor Honda Vario (B 3373 PCG) hendak berputar balik ke arah selatan di Simpang Tiga Dusun Sedan. Dari arah yang sama, mobil BMW (B 1442 NAC) yang dikemudikan Christiano Tarigan (21), mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, melaju dan menabrak dari belakang.  Motor Argo terpental, sementara mobil Christiano oleng ke kanan dan menabrak mobil CRV yang sedang parkir.

Argo meninggal dunia akibat cedera kepala berat serta luka di bagian tubuh lainnya. Polisi mengamankan kendaraan dan barang bukti dari lokasi kejadian.

Pukul 09.00 WIB di hari yang sama, seseorang berinisial IV mengganti pelat nomor mobil BMW di Polsek Ngaglik. Aksi ini dilakukan atas perintah WI dan NR yang merupakan atasan dari IV. Awalnya IV mengaku hendak mengambil sepatu dari dalam mobil, namun ternyata itu hanya modus untuk mengetahui lokasi kendaraan.

Tak lama setelah keluar, IV kembali dan mengganti pelat nomor dari F 1206 menjadi B 1442 NAC, sesuai STNK. Aksi ini terekam CCTV. Pergantian dilakukan untuk menyamarkan penggunaan pelat palsu saat kecelakaan. Polisi menemukan empat pelat berbeda di dalam mobil, menunjukkan indikasi kebiasaan mengganti pelat untuk gaya.

Penggantian pelat nomor ini dilakukan agar tidak diketahui dan untuk menyamarkan fakta bahwa mobil BMW menggunakan pelat nomor palsu saat kecelakaan—F 1206. Setelah kejadian tersebut polisi memeriksa kembali mobil Christiano dan ditemukan 4 pelat nomor berbeda

Minggu, 25 Mei 2025

Hasil tes urine menunjukkan Christiano negatif narkoba dan alkohol. Polisi menduga kecelakaan terjadi akibat kurang konsentrasi saat berkendara. Hingga saat ini, Christiano belum ditahan karena masih dalam tahap penyelidikan.

Pada Selasa, 27 Mei 2025, status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Christiano ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman berdasarkan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam hukuman enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 juta.

Christiano resmi ditahan di Polresta Sleman pada Rabu, 28 Mei 2025. Kapolresta Sleman, Edy Setyanto Erning Wibowo menyatakan, tersangka dinilai lalai karena tidak melakukan pengereman dan berkendara melebihi batas maksimal kecepatan 40 km/jam.

Penampilan Christiano dengan pakaian tahanan berwarna oranye, masker putih, dan tangan diborgol menuai komentar netizen. Sejumlah pihak meragukan apakah pria tersebut benar-benar Christiano atau hanya seorang pengganti yang mengenakan masker.

Beragam komentar muncul di unggahan Instagram @poldajateng. Beberapa netizen meragukan keaslian sosok yang ditahan. Mereka mempertanyakan apakah pria yang ditampilkan benar-benar Christiano, atau hanya sekadar formalitas penahanan. Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari kepolisian.

Hingga Minggu, 1 Juni 2025, Christiano masih ditahan dengan tuduhan kelalaian yang mengakibatkan kematian. Polisi juga menyelidiki penggunaan pelat palsu oleh Christiano, IV, WI, dan NR. 

Ayah Christiano, Setia Budi Tarigan, menyampaikan permintaan maaf secara resmi. Ia menegaskan bahwa putranya tidak melarikan diri setelah kecelakaan dan sempat meminta tolong kepada warga sekitar.

Terkait isu ganti rugi, Setia Budi menyatakan bahwa keluarga hanya menanggung pemulangan jenazah hingga pemakaman, dan belum ada kompensasi finansial seperti yang diberitakan.

Penulis: Kezia Gerungan
Editor: Nicola Ananda

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Previous Story

Aksi Kamisan ke-856 Tolak Dwifungsi TNI di Jakarta

Next Story

Mahasiswa UI Cho Yong Gi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Metro Jaya

0 $0.00