Kegaduhan melanda lingkungan Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menyusul mencuatnya dugaan kasus tindakan asusila yang menyeret nama salah satu mahasiswa Fakultas Teologi. Kasus ini menjadi sorotan tajam setelah akun anonim uksw.salaposting mengunggah serangkaian kesaksian pada Kamis (9/4) dan Sabtu (11/4). Dalam unggahan tersebut, terduga pelaku—yang juga fungsionaris Senat Mahasiswa Universitas (SMU)—diduga melakukan tindakan pelecehan dengan modus menjebak korban. Unggahan itu memicu keresahan di media sosial.
Menanggapi situasi tersebut, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UKSW turut memantau dinamika yang berkembang. Satgas ini merupakan pengembangan dari Satgas PPKS dengan cakupan yang diperluas untuk menangani enam jenis kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan psikis.
Meski isu ini telah viral, pihak Satgas mengungkapkan bahwa hingga saat wawancara pada Kamis (24/4) dilakukan, belum ada laporan resmi yang masuk ke meja Satgas terkait kasus tersebut—baik dari korban, saksi, maupun fakultas.
Untuk kasus di Fakultas Teologi, fakultas mengambil langkah proaktif melalui pemeriksaan kode etik internal, tanpa menunggu aduan formal sebagai respons atas situasi yang sudah viral. “Memang malam itu langsung dipanggil mahasiswanya yang terduga pelaku ya, terduga pelaku dipanggil terus kemudian langsung diwawancarai atau diinterogasi oleh kita punya koordinator kemahasiswaan,” ungkap Ketua Satgas PPKPT. Proses ini berjalan beriringan dengan identifikasi faktor kerentanan mahasiswa, seperti minimnya pengawasan di lingkungan indekos serta terbatasnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi dan seksualitas sejak dini.
Senat Mahasiswa Universitas (SMU) sebagai organisasi induk tempat terduga pelaku bernaung mengambil langkah pada Rabu (15/4/2026). Dalam pernyataan sikap resminya, SMU memutuskan untuk menonaktifkan sementara fungsionaris SMU menonaktifkan sementara fungsionaris tersebut dari seluruh aktivitas selama tujuh hari.
Kenneth Nathanael Timoty Punuh (Ketua SMU), dan Dia Giska Regina Br Ginting, (Ketua Bidang Manajemen isu dan kerja sama) menjelaskan dalam wawancara bahwa keputusan tersebut merupakan langkah administratif di tengah situasi yang masih belum terang. “Statusnya masih terduga. Kami menjunjung asas praduga tak bersalah, jadi tidak bisa langsung mengambil kesimpulan,” ujar mereka pada Kamis (29/4).
Menurut SMU, rentang waktu tujuh hari dipilih sebagai ruang untuk memberikan kesempatan klarifikasi bagi terduga pelaku, menunggu kemungkinan laporan dari korban, serta mengamati perkembangan situasi sebelum mengambil keputusan lanjutan. Langkah ini juga merespons kegaduhan publik demi stabilitas organisasi.
Meski dikritik durasinya terlalu singkat, SMU menegaskan tidak ingin gegabah. Mereka menyoroti bahaya trial by social media yang membentuk stigma sebelum proses hukum jelas. SMU menyatakan bahwa kewenangan utama ada pada Satgas PPKPT, bukan organisasi mahasiswa.
Hingga kini, SMU secara konsisten menggunakan istilah “terduga pelaku” karena belum menerima laporan resmi dari korban maupun keterangan lengkap untuk dasar keputusan final. Pihak organisasi mengakui adanya kendala seperti trauma atau ketakutan korban yang mungkin menghalangi pelaporan resmi. Sebagai langkah lanjut, SMU mendorong Satgas PPKPT dan lembaga terkait untuk menangani kasus ini sesuai kewenangan masing-masing sembari berkomitmen untuk meningkatkan edukasi internal bagi para fungsionarisnya.
Langkah administratif telah diambil, namun kejelasan kasus ini masih bergantung pada proses verifikasi lebih lanjut. Yang menjadi pertanyaan, apakah akan ada laporan resmi ke Satgas PPKPT untuk memulai prosedur formal, atau kasus ini akan diselesaikan melalui mekanisme kode etik internal fakultas?
Penulis: Gesry Shielde Surenayu, Milka Ines Indirasari, Hezekhielia Bening Adinusa
Editor: Tabitha Christine Setefanus
Reporter: Cecilia Maura Wilma Liu, Mirele Ester Kiesya Lai, Joicephila Magalineira, Jonathan Alfredo Sihombing, Defika Widiya Hanin, Ana Resta, Glory Anastasya Natu