/

Survei Pusdasis Scientiarum : Tingkat Kesadaran Mahasiswa/i UKSW Terkait Pemilu 2024

/
527 dilihat

Tidak terasa sebentar lagi akan memasuki tahun 2024 dan masyarakat akan menyambut pesta demokrasi yaitu Pemilihan Umum serentak. Rangkaian pemilihan umum serentak terdapat pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD dan DPRD, sehingga tahun 2024 disebut sebagai tahun politik. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden adalah yang paling dinantikan oleh masyarakat dan siapakah sosok yang akan menggantikan kepemimpinan Jokowi-Ma’ruf. Pemilu penting dilaksanakan sebagai bagian dari sistem demokrasi dan perwujudan dari Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Kedaulatan rakyat memiliki arti bahwa rakyat memiliki kedaulatan atau kekuasaan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin dalam pemerintahan guna memimpin dan menjalankan pemerintahan yang dapat mendengarkan dan melayani seluruh lapisan masyarakat Indonesia, serta memilih wakil rakyat yaitu DPR, DPD dan DPRD untuk mengawasi jalannya pemerintahan(Telaumbanua et al, 2022). Pemilu diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 22E. 

Partisipasi masyarakat dalam pemilu tahun 2024 diharapkan meningkat dari pemilu tahun sebelumnya yaitu tahun 2019 dan 2014. Partisipasi masyarakat dalam pemilu merupakan bentuk peduli terhadap kehidupan bernegara Indonesia. Diharapkan anak muda atau pemilih muda juga berpartisipasi dalam pemilu tahun 2024 karena dapat memainkan peranan penting dalam mendongkrak suara, hal ini karena jumlah kalangan anak muda lebih banyak dibandingkan dengan kalangan lainnya. Berkaca dari pemilu tahun sebelumnya yaitu tahun 2019, menurut data KPU jumlah pemilih muda mencapai ± 100 juta jiwa dari jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) sebesar 186.379.878 jiwa yang artinya jumlahnya sudah mencapai lebih dari 50% sendiri(Yuniarti, 2022). Jumlah pemilih muda yang banyak ini bisa menjadi kesia-siaan apabila pemilih muda tidak memiliki rasa kesadaran dan kepemilikan akan negara Indonesia. Tidak adanya kesadaran pada pemilih muda ini dapat berujung pada golput, asal memilih atau memilih karena terbawa oleh isu – isu partai, padahal hasil perhitungan suara ini menentukan kepemimpinan untuk 5 tahun kedepan. Pemilih muda dikategorikan pada umur 17-22 tahun yang artinya mahasiswa termasuk di dalamnya, oleh karena itu kami melakukan survei menggunakan google form untuk melihat kesadaran politik mahasiswa/i khususnya di UKSW. 

Survei Kesadaran Politik Mahasiswa UKSW yang disebarkan selama ± 4 hari mendapatkan sebanyak 100 partisipan yang berasal dari semua fakultas di UKSW. Lima Partisipasi fakultas terbanyak berasal dari FKIK dengan 22 orang, diikuti oleh Fakultas Psikologi 18 orang, FISKOM 14 orang, FTI 11 orang dan FTEK 7 orang. Fakultas dengan partisipan paling rendah berasal dari Fakultas Interdisiplin atau FID yaitu sebanyak 2 orang. Sedikitnya partisipan bisa disebabkan karena kesibukan sehingga lupa untuk mengisi survei atau karena tidak tertariknya mahasiswa/i terkait politik. Jumlah partisipan dari fakultas lain dapat dilihat pada diagram lingkaran diatas. 

Pertanyaan yang ada dalam survei berupa pertanyaan dasar untuk mengetahui pengetahuan dan kesadaran politik Mahasiswa/i UKSW. Pertanyaan pertama dalam survei dibuka dengan pertanyaan apakah mereka tahu bahwa akan dilaksanakan pemilu pada tahun 2024, dan didapatkan sebanyak 95% menjawab Ya dan 5% menjawab Tidak. Pertanyaan selanjutnya mempertanyakan siapa saja bacapres tahun 2024 dan sebanyak 88 orang menjawab dengan benar dan sisanya salah. Kesalahan jawaban pada responden juga bisa karena ketidakpahaman dengan pertanyaan yang diinterpretasikan sebagai bacapres pilihan dari partisipan. Pertanyaan selanjutnya yaitu kapan akan dilaksanakannya pemilu dan didapatkan sebanyak 79 dari 100 orang menjawab benar. 

Forms response chart. Question title: Dibawah Ini yang Termasuk Bacapres (Bakal Calon Presiden) Tahun 2024 Adalah . Number of responses: 88 / 100 correct responses.
Forms response chart. Question title: Kapan Pemilu Dilaksanakan ?. Number of responses: 79 / 100 correct responses.
Forms response chart. Question title: Apakah Anda Tahu Terkait Batasan Usia Capres-Cawapres Berdasarkan Putusan MK Terbaru ?. Number of responses: 51 / 100 correct responses.

Mengaitkan dengan peristiwa yang belum lama terjadi yaitu putusan MK terkait batasan usia Capres-Cawapres, kami memberikan pertanyaan terkait hal tersebut untuk mengetahui apakah mahasiswa update terkait hal itu atau tidak. Hasil survei diatas dapat dilihat bahwa 51 partisipan tahu dan menjawab dengan benar dan diikuti dengan 33 partisipan memilih jawaban “tidak tahu”. Banyaknya partisipan yang menjawab dengan benar bisa karena memang mengikuti pemilu atau politik, sebuah kebetulan atau partisipan mencari tahu terlebih dahulu sebelum menjawab. Dari pertanyaan terkait batas usia Capres-Cawapres banyak pendapat dari mahasiswa/i UKSW, baik itu setuju, tidak setuju dan abu – abu (menjawab tidak tahu atau keheranan terkait peristiwa tersebut). 

Pendapat yang setuju berargumen bahwa memang sudah sepantasnya memberikan ruang kepemimpinan pada anak muda, dikutip dari jawaban beberapa mahasiswa UKSW di google form, “Mungkin itu adalah satu kebijakan yang bagus, karena kita butuh orang muda juga untuk memimpin”, tulis mahasiswa berinisial E dari Fakultas Teologi (FTEOL). Adapun menurut A dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Komunikasi (FISKOM), “Terlepas dengan isu dinasti dsb, saya harap dengan adanya perubahan umur ini dapat memberikan peluang kepada generasi muda yang pernah berkecimpung dalam dunia politik (re: pernah menjabat sebagai walikota gubernur dsb) berpartisipasi dalam pesta demokrasi sebagai agen perubahan khususnya untuk generasi muda.”, dan ada pula yang berargumen bahwa usia bukanlah faktor utama, “Menurut saya usia bukan menjadi faktor penting untuk dapat memimpin bangsa Indonesia, melainkan kapabilitas orang tersebut untuk menjadi seorang pemimpin yang peka dengan kebutuhan masyarakat, seseorang yang dapat mengambil keputusan strategis yang berpihak kepada masyarakat tanpa mendapat pengaruh baik dari dirinya sendiri maupun dari luar.”, tulis N dari FISKOM. 

Pendapat – pendapat lain yang menyuarakan ketidaksetujuan terkait putusan MK berargumen bahwa putusan MK ini sudah berbau politik seperti menurut C dari Fakultas Teologi, “Saya mengutip youtube tempo yakni bocor alus politik, berdasarkan beberapa narasumber mereka putusan MK sangat dipengaruhi oleh Anwar Usman sebagai ketua yang kebetulan paman gibran (cawapres) dan ipar presiden jokowi. Dan saya setuju bahwa diksi MK sebagai Mahkamah keluarga”. Adapun pendapat lain menurut K dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), “Terpengaruh dari kekuatan-kekuatan politik tertentu”. Pendapat lain menuliskan bahwa tidak perlu adanya perubahan dan berjalan saja sesuai dengan UU yang telah ditetapkan, “Sesuai undang-undang yang sudah ada supaya tidak menimbulkan kegaduhan politik”, tulis A dari FTI. Pendapat abu – abu yang dilontarkan mahasiswa didasari karena tidak tahu dan ada juga yang mempertanyakan seperti “Hanya mempertanyakan, kenapa diperbolehkan di periode tahun depan, sebelumnya kenapa tidak?(A, FTEK).”

Pertanyaan yang dilontarkan selanjutnya yaitu untuk melihat apakah menurut mahasiswa/i UKSW, suara mereka penting dalam Pemilu 2024, dan didapatkan 97% menjawab Ya dan 3% menjawab Tidak. Mahasiswa yang menjawab bahwa suara mereka penting memiliki pendapat bahwa mahasiswa sebagai agen perubahan, sebagai bagian dari demokrasi dan berperan dalam pengawasan partisipatif. Mengutip ungkapan A dari FPB, “Suara mahasiswa penting dalam Pemilu 2024 karena jumlah mereka yang signifikan, representasi aspirasi masyarakat, pengaruh sosial, mendorong isu-isu spesifik, dan sebagai generasi penerus yang berkomitmen terhadap demokrasi dan masa depan”. Adapun pendapat A dari Fakultas Psikologi, “Karena mereka dapat berkontribusi dalam pengawasan partisipatif, memberikan informasi kepada masyarakat, dan menjadi agen perubahan”. Selain itu ada pula pendapat yang menyatakan, “Karena jumlah mahasiswa di seluruh Indonesia banyak dan mahasiswa juga bisa mengontrol demokrasi melalui media sosial(C, FTEOL). 

Mahasiswa yang mendaratkan pilihannya pada jawaban “Tidak”, memiliki argumen bahwa selama ini berpartisipasi dalam pemilu, tidak merasakan dampak nyata perubahan. Mengutip jawaban mahasiswa berinisial L dari FTEK,  “Karena seiring berjalannya waktu, saya belum pernah merasakan efek “kerja nyata” dari mereka hingga saat ini”. Selain itu ada pendapat yang didasari dari adanya kecurangan dalam pemilu, sehingga suara mahasiswa menjadi tidak penting, “Karena politik yang terjadi di dunia kini, tidak dalam keadaan transparan tanpa syarat. Ada praktik bisnis tersembunyi dibalik politik yang tampaknya berjiwa demokrasi”, tulis K dari FKIP. 

Harapan partisipan untuk pemilu 2024 adalah dapat berjalan dengan lancar, berjalannya asas pemilu yaitu LUBERJURDIL dan pasangan terpilih dapat mengemban amanah serta bertanggungjawab. Mengutip dari harapan beberapa mahasiswa, “Saya harap tidak ada isu SARA dan politik identitas dan fokus untuk pembangunan yang berkelanjutan(A, FISKOM)”, adapun harapan lainnya, “Dapat terlaksana dengan LUBERJURDIL, dan pasangan capres-cawapres yang akan terpilih nantinya dapat mengemban amanah dengan baik, membawa Indonesia lebih maju, berkembang dan lebih baik lagi(N,FKIK)” dan “Harapan saya adalah tidak ada kontroversi perhitungan suara(E,FH)”. Jawaban mahasiswa UKSW pada survei ini dapat disimpulkan bahwa dari 100 partisipan, terdapat adanya kesadaran politik. Akan tetapi Hasil survei yang dilakukan ini belum dapat merepresentasikan kesadaran politik dari seluruh mahasiswa UKSW karena jumlah sampel tidak mewakili prodi maupun angkatan sesuai dengan penentuan sampel yang seharusnya. 

Referensi : 

Yuniarti, R., Safitri, R. A., & Sofiana, H. (2022). Analisis Deskriptif Minat Generasi Milenial Pada Pemilu 2024 (Studi Kasus Mahasiswa STIA Muhammadiyah Selong). Jurnal Mentari Publika, 2(02), 229-236.

Telaumbanua, D., Laia, M. Y., Laia, R. D., & Wau, S. H. (2022). Peran pemilih muda dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada penyelenggaraan pemilu. HAGA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 115-122.

Penulis: Riesanti Kharismawardhani
Editor: Annisa Reiny Harnum Febriyanti
Desain/Foto: Jereld Giovanni / CNBC Indonesia

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Previous Story

Survei Pusdasis Scientiarum: Salatiga Kota Terboros di Jawa Tengah