/

May Iustitia Day: Mahasiswa Fakultas Hukum UKSW Protes Pemberhentian Pejabat Fakultas

/
461 dilihat

Ratusan mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) mengenakan pakaian hitam dalam aksi simbolik bertajuk May Iustita Day, sebagai bentuk protes terhadap pemberhentian mendadak sejumlah pejabat struktural di fakultas. Aksi ini berlangsung pada Jumat (02/05/2025) dimulai pukul 09.00 WIB di Tangga Nada (sebelah lapangan basket UKSW) dengan kuliah umum bertema “Penerapan Asas Kepatutan dalam Pengambilan Keputusan, Merespon Putusan Rektor No. 140/REK./04/2025” yang dilanjutkan dengan aksi jalan kaki ke Gedung Pertemuan Grha Nusantara Kartini.

Aksi ini ditandai dengan bentangan spanduk putih bertuliskan “May Iustita Day” dan “Salam Satu Hati??? #AbuseOfPower” ── pesan visual yang mempertegas perlawanan terhadap kebijakan rektorat yang dianggap tidak adil. Spanduk ini menjadi simbol utama gerakan, mencerminkan kritik terhadap penyalahgunaan kekuasaan dan ironi terhadap slogan institusi.

Kuliah umum menghadirkan dua dosen Fakultas Hukum, Dr. Krishna Djaya Darumurti, S.H., M.H., dan Yakub Adi Krisanto, S.H., M.H., yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan rektorat. Krishna menyoroti prosedur yang dinilai tidak wajar, termasuk diterbitkannya surat keputusan pemberhentian pada tengah malam.

“Kalau surat keputusan diturunkan tengah malam, itu tidak wajar. Ketika tidak wajar, itu pasti merugikan dan yang merugikan, itu jahat,” ujarnya.

Sementara itu, Yakub menekankan bahwa setiap keputusan hukum──termasuk yang dibuat di lingkungan kampus──harus dijalankan dengan menjunjung tinggi nilai dan asas kepatutan, bukan sekadar mengikuti prosedur formal.

“Tanpa dialog, tidak ada kepatutan. Jika ada pergantian, duduklah bersama. Apa susahnya berdialog?” katanya.

Aksi ini merupakan respons atas pemberhentian mendadak Dekan, Ketua Program Studi S1 dan S2, dan Koordinator Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama, dan Kealumnian di Fakultas Hukum. Kebijakan tersebut dinilai melanggar etika kelembagaan dan mencederai otonomi fakultas.

Mahasiswa menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Pengembalian status pejabat struktural sebelumnya,
2. Penjelasan terbuka atas pemberhentian tersebut,
3. Penjelasan tentang komitmen “Satu Hati” yang dijadikan dasar keputusan,
4. Permintaan kepada pejabat struktural yang baru agar mengembalikan jabatan kepada pihak sebelumnya secara sukarela.

Mereka menegaskan bahwa gerakan ini bukan bentuk penolakan terhadap sosok pejabat baru, melainkan protes terhadap proses pengambilan keputusan yang dinilai tidak adil dan tidak patut.

Aksi berlangsung damai dan ditutup pukul 13.00 WIB. Direktur Direktorat Keamanan, Ketertiban, dan Data Siber (DK2DS), Dr. Teguh Wahyono, S.Kom, M.Cs., menyampaikan hasil komunikasi dengan pihak rektorat:
1. Rektor dan pimpinan kampus tidak berada di tempat
2. Rektor meminta pihak keamanan menemui massa
3. Aspirasi mahasiswa telah diterima dan akan disampaikan ke pimpinan
4. Tidak ada keterangan resmi soal ketidakhadiran pimpinan kampus

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak rektorat. Sementara itu, mahasiswa Fakultas Hukum UKSW menyatakan bahwa perjuangan mereka akan terus berlanjut hingga nilai keadilan dan kepatutan ditegakkan.

Penulis: Nicola Ananda
Editor: Michael Alexander Budiman

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Previous Story

Mahasiswa UKSW Gelar Aksi “Satya Wacana Bergerak”, Tolak Militerisasi Kampus

Next Story

Protes dan Revisi: Polemik Keterlibatan TNI dalam Mata Kuliah Bela Negara UKSW

0 $0.00