scientiarum.id – Penetapan Mekanisme Tahapan Pemilihan Rektor akan berlangsung hari ini Jumat (29/07). Agenda tersebut masuk dalam rangkaian agenda lainnya yang akan berlangsung hingga Sabtu (30/07) besok.
“Acara tanggal 29 Juli: pengesahan agenda rapat, Laporan Tim Pastoral, Penetapan Mekanisme Tahap Pemilihan Rektor, Tindak Lanjut Keputusan Rapat Pembina dengan Pengurus dan Pengawas, Presentasi Asuransi Generali, (dan -red) Ramah-tamah Pembina dan Calon Rektor,” jelas Sekretaris Pembina YPTKSW, Samuel Adi Perdana, melalui pesan WA kepada Scientiarum (28/07).
Sedangkan presentasi visi-misi Calon Rektor serta Pemilihan dan Penetapan Rektor Terpilih akan berlangsung pada 30 Juli.
“Agenda 30 Juli: Presentasi Calon Rektor, Pemilihan Rektor dan Penetapan Rektor Terpilih, (serta -red) Pengumuman dan Percakapan Rektor Terpilih dengan Pembina,” jelas Samuel.
Samuel juga menjelaskan bahwa, agenda ini merupakan bagian dari tahapan Pilrek Periode 2022-2027 berdasarkan Peraturan Pembina No.043/B-1/YSW/XII/2021, sebagai berikut:
- Pembentukan Panitia (Pilrek -red), oleh Pembina
- Pengumuman Pendaftaran Pelamar Rektor,oleh Panitia
- Pendaftaran Pelamar
- Penetapan Bakal Calon Rektor yang diverifikasi administrasi oleh Panitia.
- Pemberian Pertimbangan Bakal Calon yang memenuhi kualifikasi kepemimpinan oleh Senat Universitas.
- Penetapan Calon Rektor yang telah diberikan pertimbangan oleh Senat Universitas sebanyak 3 (tiga) nama Bakal Calon.
- Pemilihan dan Penetapan Rektor Terpilih oleh Pembina dalam Rapat Pleno Pembina Yayasan.
- Pemilihan dan Penetapan Pembantu Rektor dimulai dengan Panitia meminta Rektor Terpilih menyampaikan nama calon Pembantu Rektor dan melakukan verifikasi administrasi, kemudian setelah itu disampaikan kepada Pembina untuk disetujui sebagai Pembantu Rektor.
- Pemagangan Rektor Terpilih dan Pembantu Rektor selama kurang lebih 2-3 bulan dengan SK (Surat Keputusan -red) Pemagangan oleh Pengurus.
- Pengangkatan dengan SK Pengurus (berdasarkan surat penugasan Pembina) dan Pelantikan Rektor Terpilih dan Pembantu Rektor oleh Pengurus.
Rapat pada tanggal 30 Juli, menurut Samuel, dipilih karena menyesuaikan waktu dari Anggota Pembina.
“Dikarenakan pada bulan Juli banyak terdapat persidangan sinode dan agenda Pemilihan Rektor masih ada beberapa tahapan, sehingga untuk menyesuaikan waktu sangat sulit,” jelas Samuel.
Bakal Calon Dianulir
Pada tahap penetapan 3 (tiga) Calon Rektor, menurut Samuel salah satu bakal calon yang dianulir telah sesuai dengan Peraturan Pembina No.043.
“Karena sesuai dengan Peraturan 043, berdasarkan catatan dalam berita acara Panitia Pilrek, yang bertujuan agar menjadi pertimbangan dalam proses selanjutnya yaitu tidak terpenuhinya syarat sebagai Bakal Calon Rektor, (sehingga -red) Pembina dalam Rapat Pleno menganulir yang bersangkutan,” jelas Samuel.
Panitia Pilrek, jelas Samuel, kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Bakal Calon yang dianulir dan didampingi oleh Pembina Harian.
“Yang bersangkutan menyatakan memahami dan menerimanya,” jelas Samuel.
Samuel juga menjelaskan bahwa, mengenai pengunduran diri Ketua Senat bukan merupakan ranah pembina.
Apakah Bakal Calon Rektor yang dianulir disebabkan keterlambatan berkas Lektor Kepala? Dan apakah tidak akan menjadi masalah jika tanggal Pemilihan dan Penetapan Rektor Terpilih jatuh pada 30 Juli, dimana pada tanggal tersebut merupakan hari libur? Sampai pada berita ini diturunkan, Pembina, melalui Samuel selaku Sekretaris Pembina YPTKSW, belum memberikan jawaban untuk pertanyaan wawancara tersebut kepada Scientiarum. (*)
Reporter: Elyan Mesakh Kowi
Editor: Eka Lodia Selly
Desain: Laksmita Sekar