Terhitung tanggal (1/9) Pdt. Dr. Rama Tulus Pilakoannu, M.Si bukan lagi Tenaga Utusan Gerejawi (TUG) sinode Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) pada Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW).
Keputusan ini tertuang dalam surat yang dikirimkan sinode GKE kepada Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana (YPTKSW) pada (10/8) lalu.
Sebelum surat keputusan ini diberikan, telah diusahakan komunikasi antara sinode GKE dan UKSW.
Pertama, setelah mengetahui surat pemberhentian Pdt. Rama sebagai ketua program studi (Kaprodi) S-2 Sosiologi Agama, Pdt. Dr. Simpon F. Lion, M.Th selaku Ketua Umum sinode GKE menghubungi Rektor UKSW melalui WhatsApp untuk meminta penjelasan terkait pemberhentian Pdt. Rama.
“Beliau ini ketua umum ini langsung WA kepada ibu rektor, tapi tidak dibalas. Jadi menunggu etiket baik rektor secara personal belum secara institusi,” jelas Pdt Rama.
Menunggu lebih dari sebulan namun tidak mendapat balasan, sinode GKE kemudian kembali mengirimkan surat, setelah melakukan diskusi di Banjarmasin untuk menanyakan perihal pemberhentian Pdt. Rama sebagai Kaprodi sosiologi Agama.
“Sinode kami setelah melalui diskusi percakapan, di sana di Banjarmasin memutuskan untuk bersurat ke Rektor. Nah intinya surat itu (menyatakan –red) keberatan atas pemberhentian saya itu, dan minta penjelasan bagaimana prosesnya sehingga saya diberhentikan,” terang Pdt. Rama.
Pada (3/8) Rektor UKSW membalas surat dari GKE dengan beberapa poin, salah satunya rektor UKSW diberi mandat oleh Pembina YPTKSW untuk mengangkat pejabat dibawahnya sesuai dengan struktur organisasi yang telah ditetapkan, sehingga merasa keberatan atas substansi surat GKE yang sudah masuk dalam ranah unit Pendidikan di bawah YPTKSW. Dalam surat tersebut, juga dijelaskan bahwa jika ada masukan bagi Rektor dapat disampaikan melalui pengurus YPTKSW.
“Tidak lama setelah surat itu keluar, dibalaslah oleh rektor. Intinya, balasan surat itu bahwa rektor sudah mendapatkan mandat dari Pembina untuk mengatur (struktur –red). Nah, karena itu mereka (Rektor –red) keberatan atas surat sinode kami. Karena itu urusan rumah tangganya rektor. Artinya hak Rektor untuk memberhentikan Kaprodi ini, dan ada satu poin yang kurang juga adalah intinya kalau ada saran kepada Rektor, mohon sinode menyampaikan kepada Yayasan,” tegas Pdt. Rama.
Setelah menerima surat balasan dari Rektor UKSW, Ketua sinode GKE menghubungi Pdt. Rama dan memberitahunya. Ketua sinode GKE sebagaimana disampaikan oleh Pdt. Rama merasa tidak nyaman dengan surat balasan tersebut.
“Kami merasa tidak nyaman dengan surat balasan rektor ini,” kata Ketua Sinode sebagaimana disampaikan Pdt. Rama.
Pdt. Simpon menyampaikan bahwa dari sinode GKE, masalah ini telah selesai, jika ada permintaan agar Pdt. Rama Kembali, maka ia menyerahkan ke pihak berwenang yakni Yayasan dan Rektorat. Ia juga menambahkan rasa perhatian pada mahasiswa teologi.
“Di kami (Sinode -red) sudah selesai. Jika ada keberatan ataupun permintaan terhadap pak Rama untuk kembali, kami serahkan kepada yang berwenang, yaitu yayasan dan rektor/rektorat. Di hati yg paling dalam, kami prihatin dengan para mhs FT (-red Fakultas Teologi). Semoga ini menjadi perhatian yayasan dan rektorat,” jelas Pdt. Simpon melalui pesan singkat Whatsapp kepada wartawan Scientiarum.
Tanggapan Fakultas Teologi
Sejak mengetahui Surat Keputusan (SK) pemberhentian Pdt. Rama sebagai Kaprodi S-2 Sosiologi Agama, pimpinan Fakultas Teologi telah bertemu dengan Rektor dan juga telah bersurat untuk menyelesaikan masalah ini.
“Pimpinan Teologi sudah bertemu dengan (pihak –red) rektorat dan diupayakan untuk menemukan jalan keluar atas polemik yang ada ini,” jelas Pdt Rama.
Namun dirinya menyayangkan, langkah yang ditempuh fakultas Teologi hanya mengandalkan surat. Ia menjelaskan bahwa sinode GKE telah bergerak, ia telah bergerak, namun fakultas justru tidak bergerak.
“Fakultas teologi yang sebenarnya menjadi pilar bagi penegakan ke-satya-wacana-an itu terkontaminasi oleh ideologi dan ambisi-ambisi tertentu yang menghalangi teologi bisa berkontribusi, sehingga akibatnya yang diandalkan (pimpinan –red) fakultas teologi pada saat itu adalah surat dan itu formil. Sinode kami bergerak, saya juga bergerak, ternyata teologi tidak bergerak,” tegas Pdt. Rama.
Tanggapan Mahasiswa Teologi
Mahasiswa yang tidak ingin disebutkan identitasnya ini mengatakan kekecewaannya karena upaya-upaya yang dilakukan untuk menangani kasus ini tidak mendapatkan hasil. Melalui surat keterangan yang diberikan mahasiswa ini, ia menjelaskan rangkaian rencana yang dilakukan oleh fakultas Teologi, namun sampai saat ini belum terlaksana.
Pada (30/8) fakultas teologi mengadakan pertemuan antara dosen dan mahasiswa dengan salah satu poin pembahasan terkait masalah pemberhentian kaprodi Sosiologi Agama.
Dalam notula rapat dijelaskan bahwa pemberhentian Pdt. Rama sebagai Kaprodi Sosiologi Agama adalah tindakan ketidakadilan. Alasannya, pertama bahwa pemberhentian Pdt. Rama sebagai Kaprodi Sosiologi Agama dilakukan tanpa ada surat peringatan. Kedua, rujukan Statuta UKSW sebagaimana tercantum dalam SK pemberhentian Kaprodi Sosiologi Agama tidak koheren karena Pdt. Rama dianggap memberikan berita palsu sehingga merugikan nama baik universitas, tetapi pertimbangan tersebut tidak memenuhi satupun syarat pemberhentian kaprodi.
(*Catatan: Scientiarum telah mencoba untuk menghubungi Rektorat melalui surel, serta Dekan Fakultas Teologi melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini terbit belum ada tanggapan/konfirmasi kesediaan wawancara dari yang bersangkutan.)
Reporter: Annisa Reiny Harnum Febriyanti, Reyvan Andrian Kristiandi
Penulis: Eka Lodia Selly
Editor: Reyvan Andrian Kristiandi
Desain/Foto: Imanuel Satya Adi Nugroho